Pendaftaran Varietas Tanaman (Lokal dan Hasil Pemuliaan)
Deskripsi
Pendaftaran varietas tanaman adalah proses mendaftarkan varietas tanaman baik varietas lokal, varietas hasil pemuliaan dan SDG untuk semua spesies tanaman ke Pusat Perlindungan Verietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP), Kementerian Pertanian.
Varietas yang dapat didaftarkan :
- SDG pertanian, baik yang termasuk kategori hampir punah, genting, rawan, jarang dan masih banyak ditemui.
- Varietas lokal yang sudah dilepas maupun yang tidak/belum dilepas
Manfaat Pendaftaran
- Pelestarian plasma nutfah sebagai bahan utama pemuliaan tanaman guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan.
- Pengumpulan data varietas lokal dan hasil pemuliaan oleh Pemerintah.
- Memperjelas nama varietas.
- Memperjelas hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya atau penggunanya (jelas kepemilikannya).
- Mendapatkan manfaat ekonomi apabila digunakan sebagai varietas turunan esensial (VTE) jika dimohonkan hak PVT.
Yang berhak mendaftarkan varietas tanaman adalah :
- Varietas Lokal : pendaftaran dilakukan oleh kepala daerah yang bertindak untuk dan atas masyarakat pemilik varietas lokal sesuai dengan sebaran geografisnya yaitu
- Bupati /Wali kota : Jika varietas lokal tersebut tersebar di kecamatan -kecamatan dalam satu kabupaten/kotamadya
- Gubernur : Jika varietas lokal tersebut tersebar diKabupaten-Kabupaten/Kotamadya dalam satu rovinsi
- Pusat PVTPP (Mewakili Negara: Jika varietas lokal tersebar dibeberapa rovinsi di Indonesia, pendaftaran dilaksanakan oleh pusat PVTPP mewakili negara
- Kepala Daerah dapat menunjuk suatu lembaga / instansi atau membentuk tim untuk mendaftarkan varietas lokal dengan memberikan surat kuasa.
2. Varietas Hasil Pemuliaan : Pendaftaran dilakukan oleh pemilik varietas. Pemilik varietas adalah institusi atau individu yang merakit varietas tersebut.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman
Syarat
Syarat-syarat Pendaftaran Varietas Lokal
- Formulir pendaftaran varietas lokal yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau Lembaga/Institusi yang ditunjuk atau Tim yang dibentuk (sesuai dengan sebaran geografis varietas lokal) diatas kertas bermeterai; Download Formulir
- Foto yang disebut dalam deskripsi dicetak berwarna di atas kertas dof, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya;
- Surat penunjukan atau surat pembentukan Tim oleh Bupati/Walikota/Gubernur (sesuai dengan sebaran geografis varietas lokal) kepada Lembaga/Institusi yang ditunjuk atau Tim yang dibentuk, apabila pendaftaran varietas lokal diajukan oleh Lembaga/Institusi Daerah atau Tim.
Syarat-syarat Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan
- Formulir pendaftaran varietas hasil pemuliaan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemilik varietas hasil pemuliaan diatas kertas bermeterai; Download Formulir
- Foto yang disebut dalam deskripsi dicetak berwarna di atas kertas dof, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.
- Surat penugasan kepada pemulia, apabila varietas yang akan didaftarkan oleh lembaga/institusi yang mempekerjakan pemulia;
- Surat pemesanan atau perjanjian kerja sama, apabila varietas hasil pemuliaan akan didaftarkan oleh perorangan atau lembaga/institusi melalui pemesanan atau perjanjian kerja sama;
- Dokumen kepemilikan varietas, apabila suatu varietas hasil pemuliaan diperoleh melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris, atau sebab lain yang dibenarkan Undang-undang;
- Surat penunjukan untuk mendaftarkan, apabila pendaftaran bukan oleh pemulia atau pemilik dari varietas hasil pemuliaan yang akan didaftarkan.
Prosedur
Pendaftaran Varietas Lokal
- Individu/kelompok/institusi menemukan varietas lokal yang telah bertahun-tahun ada di suatu tempat melaporkan keberadaan varietas lokal tersebut kepada Pemda setempat/Dinas yang membina spesies terkait.
- Pemda setempat mendaftarkan varietas lokal ke Pusat PVTPP
- Pusat PVTPP melakukan pemeriksaan pendaftaran dan lapang
- Pusat PVTPP mengeluarkan tanda daftar pendaftaran varietas tanaman lokal
Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan
- Individu/kelompok/institusi pemilik varietas hasil pemuliaan ke Pusat PVTPP apabila :
- Varietas tidak memenuhi unsur kebaruan
- Varietas memenuhi unsur kebaruan tapi tidak di-PVT-kan
- Memenuhi unsur kebaruan, keunikan, keseragaman dan kestabilan namun belum di-PVT-kan
- Pusat PVTPP melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran
- Pusat PVTPP mengeluarkan Tanda Daftar Pendaftaran Varietas Tanaman Hasil Pemuliaan
Biaya (Rupiah)
Pelayanan Pendaftaran Varietas Lokal dan Hsil Pemuliaan Tidak Dikenakan Biaya/ GRATIS
Lama Penyelesaian (hari)
30 hari kerja jika dokumen lengkap dan benar
Sarana dan Prasarana
pc, tablet, sistem aplikasi online, jaringan internet
Kontak Penyelenggara
Lokasi Pelayanan Pendaftaran Varietas Tanaman (Lokal dan Hasil Pemuliaan) bertempat di Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Gedung B Lantai 5, Jl. Harsono RM No, 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis, pukul 08.00 - 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jumat pukul 08.00 - 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB
Info Tambahan
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi (021) 78836171, 78840405, 78839619, 7816386; sms center : 081281068805; atau email ke pvt@pertanian.go.id.