Pemasukan dan Pengeluaran Benih Bibit Ternak
Deskripsi
Pemasukan benih dan/atau bibit ternak adalah kegiatan memasukkan benih dan/atau bibit ternak dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pengeluaran benih dan/atau bibit ternak adalah kegiatan mengeluarkan benih dan/atau bibit ternak dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.
Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang dapat berupa mani/semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio.
Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan sifat unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
Negara asal pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan benih dan/atau bibit ternak ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Persyaratan mutu benih dan/atau bibit ternak adalah kriteria teknis yang dipersyaratkan pada benih dan/atau bibit ternak.
Persyaratan mutu benih dan/atau bibit ternak adalah kriteria teknis yang dipersyaratkan pada benih dan/atau bibit ternak.
Rekomendasi persetujuan pemasukan yang selanjutnya disebut RPP adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan benih dan/atau bibit ternak.
Rekomendasi persetujuan pengeluaran yang selanjutnya disebut RPP-l adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada pelaku usaha yang akan melakukan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak.
Dasar Hukum
- Permentan Nomor 51/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/Atau Bibit Ternak ke Dalam dan ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
- Permentan Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Online
Syarat
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Badan Hukum
- Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
- rekomendasi dinas provinsi;
- surat pernyataan penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit (hanya berlaku untuk permohonan rekomendasi pemasukan benih dan/atau bibit ternak);
- keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian
Perseorangan
- Kartu Tanda Penduduk;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- rekomendasi dinas provinsi;
- surat pernyataan penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit (hanya berlaku untuk permohonan rekomendasi pemasukan benih dan/atau bibit ternak);
- keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian.
Instansi Pemerintah
- surat pernyataan penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit (hanya berlaku untuk permohonan rekomendasi pemasukan benih dan/atau bibit ternak);
- keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian.
PERSYARATAN TEKNIS
- mutu benih dan/atau bibit ternak; dan
- kesehatan hewan;
- karantina hewan (untuk permohonan rekomendasi pengeluaran benih dan/atau bibit ternak).
Prosedur

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Pendaftaran (Registrasi) Pemohon secara Online
- Buka link www.perizinan.pertanian.go.id lalu pilih menu BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
- Klik menu PENDAFTARAN
- Isi data yang dibutuhkan dan masukkan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik DAFTAR
- Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar
- Pada halaman DASHBOARD PEMOHON klik PROFILE PEMOHON
- Pilih menu DOKUMEN PERUSAHAAN
- Klik ACTION MENU untuk memperbarui data perusahaan, UPLOAD DOKUMEN PERUSAHAAN untuk mengunggah dokumen persyaratan
- Setelah proses pengunggahan dokumen berhasil, pemohon dapat LOGOUT dari aplikasi
- Pemohon datang ke loket Pusat PVTPP untuk verifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen
Pengajuan Permohonan
- Pemohon mengajukan permohonan secara online menggunakan format model-1 untuk pemasukan dan format model-5 untuk pengeluaran dengan dilengkapi persyaratan administratif kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat PVTPP
- Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberi jawaban ditolak atau diterima
- Permohonan yang diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mendapatkan analisis persyaratan teknis
- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus memberikan jawaban ditolak atau disetujui
- Permohonan yang disetujui diterbitkan RPP oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dan disampaikan kepada Menteri Perdagangan oleh Kepala Pusat PVTPP melalui pelaku usaha dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan dan/atau pengeluaran
- Menteri Perdagangan menerbitkan surat izin pemasukan dan/atau pengeluaran benih dan/atau bibit ternak
Biaya (Rupiah)
Pelayanan Pemasukan dan Pengeluaran Benih/IBibit Ternak tidak dikenakan biaya / GRATIS
Lama Penyelesaian (hari)
Total waktu yang diperlukan maksimal 10 hari kerja jika dokumen lengkap dan benar
Sarana dan Prasarana
pc, tablet, jaringan internet, sistem aplikasi online
Kontak Penyelenggara
Lokasi Pelayanan Permohonan Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak bertempat di loket pelayanan PVT dan Perizinan Pertanian Pusat PVTPP, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung B Lantai 5, Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hari Senin - Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Hari Jumat, pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
Info Tambahan
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi (021) 78836171, 78840405, 78839619, 7816386; sms center : 081281068805; atau email ke pvt@pertanian.go.id.
Pelayanan Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak dapat dilakukan secara Online melalui https://ap1.pertanian.go.id/bitnak/