Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan, diantaranya termasuk mengelola asrama untuk melayani tamu yang akan melakukan kegiatan, sosialisasi, evaluasi, pelatihan, magang dan kunjungan lainnya yang memerlukan penginapan, dalam hal ini Balai Besar Peramalan Orgamisme Pengganggu Tumbuhan melakukan pelayanan penggunaan asrama |
1. | Permentan No. 76/OT.140/11/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Orgamisme Pengganggu Tumbuhan | ||||||||
2. | Permentan No. 44/OT.140/6/2012 Tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Eselon IV Balai Besar Peramalan Orgamisme Pengganggu Tumbuhan | ||||||||
3 | Keputusan Kepala Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan No.20/KU.030/C.8/01/2015. Tentang Jenis dan Tarip atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Satuan Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pangganggu Tumbuhan Tahun Anggaran 2015 |
1 | Mengajukan surat/memo permintaan pemakaian asrama ditujukan kepada Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan (Kasubbag RTP) paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan | ||||||||
2 | Asrama diutamakan untuk keperluan pelayanan kegiatan Tupoksi,kamar asrama ber AC menampung 26 orang dan kamar asrama Non AC menampung 36 orang | ||||||||
3 | Surat/memo dilengkapi informasi jumlah peserta dan waktu pelaksanaan pertemuan serta lama penggunaannya. |
Prosedur Penyediaan Ruang Pertemuan | |||||||||
1 | User/ Pengguna membuat dan menyerahkan surat/ nota dinas/ memo permintaan Penggunaan asrama kepada Kasubbag RTP | ||||||||
2 | Kasubbag RTP menerima usulan pemakaian asrama dan menugaskan koordinator administrasi/Funsional umum untuk mengecek daftar penggunaan asrama | ||||||||
3 | Koordinator administrasi untuk mengecek penggunaan asrama dan melaporkan ke Kasubbag RTP | ||||||||
4 | Kasubbag RTP melanjutkan pengajuan permohonan penggunaan asrama ke Kabag Umum | ||||||||
5 | Kabag Umum menganalisis pengajuan penggunaan asrama, jika setuju menugaskan kasubbag RTP untuk difasilitasi | ||||||||
6 | Kasubbag RTP menugaskan koordinator untuk menyiapkan asrama | ||||||||
7 | Koordinator administrasi menyiapkan asrama dan melaporkan ke Kasubbag | ||||||||
8 | Kasubbag RTP menginformasikan kesiapan asrama kepada pengguna | ||||||||
9 | Penata usaha BMN mendokumentasikan penggunaan asrama |
Untuk pemakaian asrama di luar kegiatan BBPOPT diwajibkan untuk membayar PNBP yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 50.000,- /hari/ orang untuk kamar ber AC dan Rp.30.000,- /hari/ orang non AC |
Jika semua berjalan normal tidak ada permasalahan, ruang pertemuan siap dalam waktu 1 hari sebelum kedatangan tamu. |
1. Bangunan sarana dormitori yang menampung 60 orang
2. Ruang pakar dengan kapasitas 50 orang
3. Ruang pertemuan 2 dengan kapasitas 25 orang
4. Tenaga kebersihan 10 orang
(0264)360581, 360368, peramal_hama@hotmail.com |
Dapat dipergunakan apabila tidak berbarengan dengan acara yang diselenggarakan oleh BBPOPT
Layanan
161
Eselon
11