LAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI (PPID) BPTP PONTIANAK
Deskripsi
Layanan untuk memperoleh informasi publik dan dokumentasi yang dikuasai oleh Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Keputusan Presiden Nomor 84/PTahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
- Permentan No: 11/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Penetapan Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak, (BPTP Pontianak)
- PERMENTAN No 78/PERMENTAN/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian
Syarat
- Pemohon Informasi Merupakan Warga Negara Indonesia
- Pemohon Informasi Datang Langsung Ke Desk Layanan Informasi Di Klinik Tanaman,
- Mengisi Formulir Permintaan Informasi
- Menunjukkan Ktp Dan Melampirkan Fotocopy Ktp Pemohon Dan Pengguna Informasi;
5. Pengguna Informasi Publik Wajib Menggunakan Informasi Publik
Dengan Mencantumkan Sumber Dari Mana Ia Memperoleh Informasi
Publik, Baik Yang Digunakan Untuk Kepentingan Sendiri Maupun Untuk
Keperluan Publikasi.
Prosedur
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi di klinik tanaman,
- Mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy ktp pemohon dan pengguna informasi;
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan informasi publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon infomasi publik;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik dan pengguna menandatanganinya.
6. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan
PPID menyampaikan alasannya
Biaya (Rupiah)
Tidak dipungut biaya
Lama Penyelesaian (hari)
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, ppid akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak
- PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang disediakan adalah
- Data dan informasi yang dikuasai oleh bptp pontianak
- Fasilitas internet
- Fasilitas administrasi dan informasi bptp pontianak
Kontak Penyelenggara
- Konsultasi langsung ke Klinik Tanaman Perkebunan BPTP Pontianak di Jalan Budi Utomo Nomor 57 Siantan Hulu Pontianak. Kode Pos 78241
-
Info Tambahan
Jumlah SDM adalah Jumlah sdm 3 orang :
kasi data dan informasi (1 orang)
analis (2 orang)